Rapat Sosialisasi Absen Sidik Jari dan TPP bagi ASN Kabupaten Jembrana
Pada Hari Kamis, 12 Maret 2020 diadakan rapat untuk membahas tentang Absen Sidik Jari dan pemberian TPP bagi ASN. Rapat berlangsung di Pendopo Negara. Adapun yang dibahasa sebagai berikut.
Peserta Rapat |
Rekomendasi dari KPK bahwa Pemkab Jembrana agar memberikan tunjangan ASN secara terukur. Yang pertama harus mengukur kedisiplinan melalui absen sidik jari. Untuk itu Pemkab Jembrana memberikan TPP sampai bulan Mei 2020 berdasarkan absen.
Pemberian TPP sebenarnya dibagi menjadi 2, yaitu 30% diukur absensi dan 70% berdasarkan kinerja.
jam kerja pegawai diatur dalam Perman RB, yaitu:
- 6 hari kerja, bekerja selama 6 jam 30 menit per hari
- 5 hari kerja, bekerja selama 7 jam 30 menit per hari
Untuk jam sekolah dimulai pukul 6.30 sampai dengan 13.00.
TPP tidak dipotong karena sebab berikut:
- sakit dengan keterangan dokter selama 2 hari.
- Izin selama 2 x selama sebulan dengan surat izin dan persetujuan atasan.
- Cuti yang melekat pada diri kita, seperti cuti melahirkan, cuti sakit, dan cuti tahunan.
- jika tanpa keterangan 3 x dalam sebulan, TPP tidak dibayarkan
- jika lupa ngabsen atau listrik mati bisa membuat surat pernyataan dengan diketahui oleh atasan.
Peserta Rapat |
Aktivitas kehadiran dapat dilihat dia website hadir.jembranakab.go.id. Untuk login dapat menggunakan,:
Username: NIP
Pasword: admin
Tenaga administrasi harus memahami tugas dan fungsinya, karena nanti TPP dibayar 70% sesuai kinerja. Pemberian TPP di kabupaten Jembrana diberikan berdasarkan berdasarkan Perbud 2 tahun 2020.
Post a Comment for "Rapat Sosialisasi Absen Sidik Jari dan TPP bagi ASN Kabupaten Jembrana"