Penilaian Kinerja Guru dan Kepala Sekolah
Pada hari Sabtu, 11 November 2022, Saya ditugaskan untuk mewakili Bapak Kepala Sekolah untuk mengikuti Rapat KKKS Kec. Negara yang membahas tentang Sosialisasi PKG dan PKKS. Apa itu PKG dan PKKS? Mari kita bahas satu per satu.
Penilaian Kinerja Guru (PKG)
Penilaian Kinerja Guru (PKG) sudah dilakukan sejak tahun 2013. Sistem PKG adalah sistem penilaian yang dirancang untuk mengidentifikasi kemampuan guru dalam melaksanakan tugasnya melalui pengukuran penguasaan kompetensi yang ditunjukkan dalam unjuk kerjanya.
Fungsi Utama PKG
Secara umum, PKG mempunyai 2 fungsi utama, yaitu:
- Untuk menilai kemampuan guru dalam menerapkan semua kompetensi (Profesional, Pedagogik, Kepribadian, dan sosial) dan keterampilan yang diperlukan pada proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah dan hasilnya dijadikan gambaran kekuatan dan kelemahan sekolah.
- Untuk menghitung angka kredit yang diperoleh guru atas kinerja pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah yang dilakukan pada tahun tersebut.
Pelaksanaan PKG
Saat ini, Kepala Sekolah hanya melaksanakan PKG Sumatif yang dilakukan 6 minggu sebelum tahun berakhir (Pertengahan bulan November).
Tahap Pelaksanaan PKG
- Sebelum Pengamatan, yaitu pertemuan awal antara penilai dan guru yang dinilai sebelum melakukan pengamatan secara empat mata. Penilai mengumpulkan data penting dari hasil diskusi dan mencatat pada lampiran 1B.
- Selama pengamatan, penilai melakukan pengamatan di kelas dan mencatat seluruh fakta yang dilakukan oleh guru selama proses pembelajaran.
- Setelah pengamatan, Penilai dapat mengklarifikasi beberapa aspek tertentu yang masih diragukan.
Tahapan Pemberian Nilai
- Penilaian, jika semua indikator terpenuhi nilai 2, sebagian terpenuhi 1, semua belum terpenuhi nilai 0.
- Konversi nilai ke angka kredit guru dengan rumus:
Jika jam mengajar guru lebih dari 24, JM/JWM diabaikan, karena sudah dianggap 24 jam dan jam mengajar guru adalah 24 jam (24/24=1). Jika kurang dari 24 jam baru diisi dan mempengaruhi nilai.
Untuk AKK (Angka Kredit Komulatif), AKPKB (Angka Kredit Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan), dan AKP (Angka Kredit Penunjang) dapat dilihat pada tabel berikut:
Contoh Perhitungan Angka Kredit Guru
Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS)
PKKS pada prinsipnya sama dengan PKG, hanya jika PKG dilakukan oleh Kepala Sekolah atau penilai dari guru senior yang ditunjuk kepala sekolah terhadap guru, sedangkan PKKS dilakukan oleh pengawas sekolah kepada kepala sekolah.
Post a Comment for "Penilaian Kinerja Guru dan Kepala Sekolah"