ardikabelajar.com. Dalam kesempatan kali ini, kita akan belajar tentang Dana BOS. Baru-baru ini telah dilaksanakan audit Silpa BOS 2021 dan BOS 2022 oleh Irjen Kemendikbudristek. Dalam pelaksanaannya telah ditemukan beberapa belanja yang tidak boleh menggunakan Dana BOS. Mari kita simak Catatan Resume Temuan Audit Silpa BOS 2021 dan BOS 2022:
A. Prinsip-Prinsip Pelaksanaan Bantuan Pemerintah
Secara garis besar, ada 6 prinsip dalam pelaksanaan bentuan pemerintah, yaitu:
- Efisien dalam menggunakan dana dan daya yang ada untuk mencapai sasaran yang ditetapkan
- Efektif dalam menggunakan dana sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang optimal sesuai dengan sasaran yang ditetapkan
- Transparan dalam menjamin keterbukaan informasi mengenai pengelolaan dana bantuan (dapat diakses oleh semua pihak yang berkepentingan)
- Akuntabel, artinya dalam pelaksanaan kegiatan dapat dipertanggungjawabkan (dari kacamata pengawas intern maupun ekstern)
- Kepatuhan, yaitu pelaksanaan program/kegiatan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (terutama dari juknis bantuan)
- Manfaat, yaitu hasil pelaksanaan program/kegiatan dapat dirasakan manfaatnya dan berdaya guna bagi penerima bantuan
B. Hasil yang diharapkan dari Pelaksanaan Bantuan Pemerintah
Adapun hasil yang diharapkan dari bantuan yang diberikan oleh pemerintah, yaitu:
- tepat sasaran
- tepat jumlah
- tepat kualitas
- tepat waktu
- tepat aturan
- tepat adinistrasi
C. Batasan- Batasan Penggunaan Dana BOS
Berdasarkan hasil Audit Irjen Kemendikbudristek terdapat beberapa batasan-batasan dalam penggunaan Dana BOS, yaitu:
1. Belanja Pakai Habis
a. kurangi pemberian makan minum dalam kegiatan karena PNS sudah mendapatkan uang makan/lauk pauk dari gaji. Gunakan norma kegiatan berikut:
- pukul 07.00-10.00 : tanpa snack dan tanpa makan
- pukul 10.00-12.00 : snack saja
- pukul 12.00-14.00 : makan
- pukul 14.00-16.00 : snack saja
- lembur : uang makan lembur
- Pukul 07.00-16.00 : Snack 2 kali dan makan 1 kali
b. Biaya makan/snack untuk rapat agar dilengkapi dengan:
- Menu dari penyedia, kuitansi (jika non SIPLah), undnagan rapat, daftar hadir/terima makan/snack, notulen, dan foto kegiatan, serta materi jika mengundang narasumber
- Jika membeli melalui SIPLah agar memperhatikan klasifikasi barang (misal membeli Snack, tapi klasifikasinya masik ke elektronik lainnya), SIUP atauNIB Penyedia, jadwal pesanan, dan tidak tergantung pada 1 penyedia.
- Harga satuan untuk provinsi Bali maksimal: makan Rp48.000,00 dan Snack Rp20.000,00 (gunakan prinsip kewajaran dan ketersedian anggaran) dan sudah termasuk pajak.
- Setelah ada penganggaran makan/snack, maka tidak diperkenankan adanya biaya pembelian buah, makanan kecil, teh/kopi, hula, dan air galon dalam kegiatan.
- Belanja air mineral (gallon) agar dibebankan wajar dengan mempertimbangkan kemudahan stock, harga, dan standar kualitas
c. Pembelian ATK dan barang persedian agar dibuatkan dokumen keluar masuk barang (kartu stock barang), sehingga terkontrol volume dan pengguna barangnya.
d. Pembelian benda terkait kelulusan seperti buku kenangan, piagam kelulusan, dan medali kelulusan tidak dapat diberikan, tetapi diperkenankan untuk diberikan pada lomba-lomba dengan mempertimbangkan tidak adanya duplikasi pemberian hadiah dari pihak lain.
e. Wajib belanja menggunakan SIPLah Kemendikbudristek untuk semua belanja di atas Rp1.000.000,00 dengan akun sekolah dan cara yang wajar (bandingkan harga dengan bijak, tidak ada negoisasi di luar aplikasi, tidak membayar sebelum barang datang, dan tidak memonopoli penyedia). Hal lain yang perlu diperhatikan ketika berbelanja dengan SIPLah antara lain:
- Pembanding harga dari minimal 3 penyedia produk lokal yang sama
- Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) maksimal 35% dapat dicek di http://tkdn.kemenperin.go.id. TKDN merupakan nilai isian dalam persentase dari komponen produksi dalam negeri, termasuk biaya pengangkutannya yang ditawarkan dalam item penawaran harga jasa maupun barang.
- Gunakan mekanisme chat untuk melakukan negosiasi harga.
f. Segala cetak/penggandaan, seperti brosur, spanduk, foto siswa (pas foto), photocopy, cetak modul harus dibebankan secara wajar dengan merinci kebutuhan, ukuran, melihat harga satuan lokal dan didokumentasikan (catat penerima/peminjam dan simpan sampel) dengan baik.
2. Belanja Pemeliharaan
a. Belanja Pemeliharaan, operasional, administrasi berupa pembelian barang dengan nilai harga satuan di atas Rp1.000.000,00 dengan masa manfaat di atas 1 tahun harus di kapitalisasi menjadi aset (untuk sekolah negeri dapat menghubungi bagia sarpras dinas untuk proses reclass. Penjelasan tentang penatausahaan barang milik negara dapat dibaca pada
Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 181/PMK.06/2016.
b. Untuk perbaikan/pemeliharaan peralatan dan mesin agar dibuatkan dokumen status perbaikan per barangnya (kartu pemeliharaan), sehingga dapat diketahui peralatan mana dan tanggal yang sudah dilakukan perbaikan
c. Perbaikan sarpras harus disertai dengan rencana anggaran dan biayanya serta disesuaikan dengan status dalam Dapodik, Dokumentasi sebelum-menjadi, serta diutamakan swakelola.
d. Belanja perbaikan sarpras agar dibuatkan estimasi kerusakan dan biaya, belanja tukang agar dibuatkan absensi sesuai nama KTP, lampiran KTP, buat grade antara kepala tukang, tukang, dan kenek. Pastikan kebutuhan tukang sesuai volume beban pekerjaan. Jika pekerjaan borongan, maka sekolah wajib meminta kuitansi belanja dari pemborong.
e. Pengambengan kantin, sewa frekuensi, pembuatan kanopi, dan rehab sedang/berat tidak diatur dalam juknis BOS 2022, prioritaskan pengembangan lain yang belum optimal, seperti kompetensi guru melalui diklat-diklat yang relevan, pengembangan program peningkatan kualitas belajar siswa.
f. Kendaraan milik aset dinas yang ada di sekolah, seharusnya biaya perawatan dan operasionalnya menjadi tanggungjawab dinas. Bila pemeliharaan dan operasional dibebankan kepada sekolah, maka harus dilengkapi dengan pernyataan tertulis dari dinas.
3. Honorarium
a. Honor selama pandemi masih berlaku, maka pemberian honor bagi guru dan tendik non ASN dapat diberikan hanya dengan menggunakan SK Kepala Sekolah tanpa NUPT (Harus sudah masuk Dapodik) dan peraturan dapat berubah setiap saat
b. Honor untuk pembimbingan/pelatih dari luar sekolah boleh diberikan agar dibuatkan SK sebagai dasar pembayaran Honor dengan menggunakan harga satuan yang diperoleh dari survei pasar minimal 3 pembanding, dengan catatan:
- Honor orang jam (OJ 45 Menit) dari lembaga diklat internal Kemendikbudristek maksimal Rp200.000,00
- Honor Orang Jam (OJ 45 Menit) dari lembaga diklat eksternal Kemendikbudristek maksimal Rp300.000,00
- peserta diklat dapat diberikan transport dan uang harian diklat dengan kondisi tertentu.
c. Honor ekstrakurikuler untuk guru PNS dan non PNS yang diampu oleh guru non mata pelajaran/diluar tugas dan fungsi, maka dapat dibayar honor orang jam (60 menit) maksimal Rp100.000,00 (berdasarkan keterangan dinas pendidikan provinsi)
d. Untuk pekerjaan tertentu yang tidak dapat diselesaikan di jam kerja, maka dapat diberikan lembur secara wajar yang dilengkapi dnegan surat tugas, absensi, tanda terima uang lembur/makan lembur, produk dan dokumentasi.
f. Guru (PNS dan Non PNS) yang merangkap tugas dan fungsi lain dapat diberikan honor orang bulan (OB) atau orang kegiatan (OK), dengan besaran mengacu keputusan dari Dinas Pendidikan setempat, misalnya guru merangkap Bendahara BOS, guru merangkap paniti PPDB, dll
g. Semua honor Narasumber yang vertical dengan Kemendikbudristek tidak boleh diberikan honor, berikan pengganti jasa melalui mekanisme transfort dan uang harian.
4. Belanja Modal
a. Lakukan survei kebutuhan, survei harga, dan negosiasi harga sebelum belanja, baik SIPLah maupun Non SIPLah
b. Belanja pengembangan perpustakaan diprioritaskan untuk pembelian buku utama dan buku pendamping (Jika buku sudah terpenuhi rasio 1:1, maka diwajibkan membeli buku referensi dan bacaan literasi lain yang sesuai), buku agar dikodefikasi dan dikatalogkan sebagai aset perpustakaan sebalum dibagikan ke siswa/guru dengan membuat dokumen serah terima.
d. Semua belanja modal agar dibuatkan dan ditempel kodefikasi (dtruktur dan modelnya dapat menguhubungi bagian sarpras dinas)
e. Untuik belanja modal/aset yang hilang, rusak berat, dan factor forcemajeur lain agar dilampiri surat keterangan dari pihak yang berwenang (Sarpras Dinas, Kepolisian) dengan lampiran daftar barangnya.
5. Belanja Transfort
Uang transport dalam kota diberikan maksimal Rp150.000,00 (dalam kota kurang dari 8 jam), dengan bukti berupa surat tugas, SPD jika lebih dari 8 jam atau luar kota, dan mempertimbangkan aspek kewajaran jarak, aturan daerah, dan ketersedian anggaran. Jika menggunakan at cost, lampirkan bukti pengeluaran (bensin, e-tool, screenshoot aplikasi transport online atau SPTJM lainnya). Untuk garga satuan transport dan uang harian lain dapat diberikan maksimal sebagai berikut!
- Perjalanan dinas dalam kota kurang dari 8 jam : transport (PP) sebersar 150.000
- Perjalanan dinas dalam kota kurang dari 8 jam : transport (PP) sebersar 150.000 dan uang harian 190.000
- Perjalanan dinas luar kota : transport (PP) sebersar 540.000 dan uang harian 480.000
6. Administrasi
a. Bendahara BOS wajib mempunyai Serifikasi Bendahara, gunakan dana BOS untuk diklat
sertifikasi dengan bantuan Dinas Pendidikan sebagai penyelenggara kegiatan (Narasumber
dapat menggunakan jasa Balai Diklat Dirjen Pebendaharaan Kemenkeu.
b. Gunakan hasil raport Pendidikan dalam menyusun ARKAS, berikan prioritas untuk raport merah.
c. Susun SPJ dalam urutan yang rapi dan benar, contoh:
- Urutan dokumen: BKU – Buku Kas – Buku Pajak – Kuitansi bendahara (Nomer/bukti transaksi sesuai BKU) – Invoice/kuitansi penyedia/bukti setor – dokumen pendukung (SP/SPK/BAST/ST/SPPD/Daftar hadir/Undangan/notulen/dokumentasi/Hasil Survei Harga, dll)
- Penyimpanan: Scan dokumen asli dan susun per bulan.
d. Tidak diperkenankan adanya mekanisme iuran, restribusi, patungan baik untuk kepentingan
perayaan, organisasi masyarakat/instansi, pembelian koran/majalah, kalender dari organisasi
massa tertentu, dll
e. Selektif dalam menghadiri undangan baik lomba, seminar, workshop, dan sejenisnya yang tidak
berhubungan dengan Pendidikan dan tidak terencana dalam ARKAS.
f. Pemberian bantuan pulsa baik bagi siswa, guru, dan tendik harus diberikan dalam bentuk
pulsa/paket (bukan uang) maksimal Rp150.000 Orang/Bulan, dan diadakan dari penyedia yang
bonafit dan menjadi mitra resmi. Siapkan tanda terima paket dan bukti penggunaan (recording,
screenshoot, atau absen google form). Jangan terjadi duplikasi dengan Bantuan Pulsa
Kemendikbud.
g. Beban biaya tahun 2021 tidak dapat dibayarkan menggunakan anggaran BOS tahun 2022.
h. Tidak diperkenankan duplikasi untuk alokasi belanja yang sama dari sumber lain (BOSDA, RUTIN,
dan Bantuan lain).
i. Operator Dapodik agar selalu melakukan update terkait mutasi siswa, sarpras, guru dan tendik
serta segera melakukan sinkronisasi jika ditemukan symptom (red flag).
j. Untuk Pengembalian atas temuan pengawasan, dengan mekanisme:
- Tindak lanjut temuan dapat mulai dilengkapi pada Bulan Januari 2023 atau 30 hari semenjak Kertas Data Audit ditandatangani, susun rapi dokumen (KDA + Tindaklanjut + dokumen pendukung), simpan bukti asli di sekolah.
- Karena penyimpangan (fraud) dan non fraud maka kembali ke Kas Negara melalui KPPN setempat (informasi e-billing akan disampaikan Dinas Pendidikan terkait)
k. Peraturan dapat berubah setiap saat.
Demikian yang dapat
ardika belajar bagikan terkait catatan resume temuan audit Silpa BOS 2021 dan Bos 2022 yang dilakukan di Kabupaten Jembrana. Semoga dapat dijadikan pedoman dalam pengelolaan BOS ditahun-tahun berikutnya.
Salam edukasi.
Sumber: Dinas Dikpora Kab. Jembrana (ismailnugroho99@gmail.com)
Post a Comment for "Catatan Resume Temuan Audit Silpa BOS 2021 dan BOS 2022"