JUKNIS PENGELOLAAN KINERJA GURU DAN KEPALA SEKOLAH
Halo sahabat!
Kali ini Ardika Belajar ingin berbagi dan belajar bersama tentang Petunjuk teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah. Seperti yang telah kita ketahui bersama, Kemendikbudristek telah meluncurkan fitur Pengelolaan Kinerja di PMM yang juga terintegrasi dengan E-Kinerja BKN.
Apa itu Kinerja Guru dan Kepala Sekolah
Kinerja guru dan kepala sekolah adalah capaian atas hasil kerja dan perilaku kerja sesuai indikator kinerja individu dan target yang disepakati bersama pejabat penilai kinerja.
Capaian atas hasil kerja dan perilaku kerja bagi guru berdasarkan pelaksanaan tugas yang meliputi:
- merencanakan pembelajaran
- melaksanakan pembelajaran
- menilai hasil pembelajaran
- membimbing dan melatih peserta didik
- melaksanakan tugas tambahan
Capaian atas hasil kerja dan perilaku kerja bagi kepala sekolah berdasarkan pelaksanaan tugas yang meliputi:
- manajerial
- pengembangan kewirausahaan
- supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan
Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah
Pengelolaan Kinerja Guru dan kepala Sekolah terdiri dari:
- Perencanaan kinerja yang meliputi penetapan dan klarifikasi ekspektasi kinerja
- pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja yang meliputi pendokumentasian kinerja, pemberian umpan balik berkelanjutan, dan pengembangan kinerja
- penilaian kinerja yang meliputi evaluasi kinerja
- tindak lanjut hasil evaluasi kinerja yang meliputi pemberian penghargaan dan sanksi
Perencanaan Kinerja
Perencanaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah terdiri atas penyusunan rencana SKP dan penetapan SKP. Dalam proses penyusunan SKP, guru dan kepala sekolah melaksanakan dialog kinerja untuk penetapan dan klarifikasi ekspektasi kinerja.
Guru dan Kepala Sekolah menyusun rencana SKP mulai 1 sampai dengan 31 Januari untuk periode 1 tahun berkenaan. Rencana SKP tersebut dapat dilakukan penyesuaian pada tanggal 1 sampai dengan 31 Juli tahun berkenaan.
Komponen Rencana SKP Guru
- Hasil Kerja yang terdiri dari:
- Rencana hasil kerja Kepala Sekolah yang diintervensi
- rencana hasil kerja individu
- aspek
- indikator kinerja individu
- target yang harus dicapai
- Perilaku Kerja yang terdiri dari:
- aspek perilaku kerja
- indikator perilaku
- ekspektasi khusus kepala sekolah
Komponen Rencana SKP Kepala Sekolah
- Hasil Kerja yang terdiri dari:
- Rencana hasil kerja
- indikator kinerja individu
- target yang harus dicapai
- perspektif
- Perilaku Kerja yang terdiri dari:
- aspek perilaku kerja
- indikator perilaku
- ekspektasi khusus pimpinan
Untuk lebih lengkap memahami tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah, sahabat dapat mengunduh dan membaca Juknis berikut:
Demikian yang daat Ardika Belajar bagikan tentang Juknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah. Jika ada pertanyaan, mari diskusi di kolom komentar. Terima kasih.
Post a Comment for "JUKNIS PENGELOLAAN KINERJA GURU DAN KEPALA SEKOLAH"